
Dokumen ini memuat tiga perangkat hukum penting yang menjadi landasan sistem peradilan pidana di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan pembaruan menyeluruh dari KUHP warisan kolonial Belanda. Undang-undang ini mencerminkan nilai-nilai hukum nasional yang lebih sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia saat ini. Di dalamnya termuat pengaturan baru mengenai delik-delik pidana, pemidanaan, serta penguatan asas-asas hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan dan hak asasi manusia.
Kedua, Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan uraian rinci mengenai maksud dan interpretasi dari setiap ketentuan dalam KUHP baru, sehingga memudahkan pemahaman dan penerapannya secara tepat. Ketiga, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetap dijadikan rujukan utama dalam tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. Dengan adanya ketiga dokumen ini, diharapkan penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berlangsung lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Lihat Selengkapnya
Lihat Lebih Sedikit
-
Jumlah Halaman
viii + 448
PenerbitGraha Ilmu
-
ISBN
978-623-376-704-0
EISBN978-623-376-703-3
-
Tahun Terbit
2025
Format Buku