Keranjang Buku
Memuat Keranjang
Keranjang masih kosong

Tambahkan buku dari katalog untuk mulai belanja.

Buku Digital Hukum

Penyelesaian Sengketa Jasa Ditinjau Menurut Hukum Ekonomi Syari

Penulis Ogi Lesmana; Irpan

Harga

Rp 30.000

Penerapan akad ijarah dan wadi’ah dalam pengelolaan jasa yang di temukan penulis melihat bahwa, pola penerapan akad ijarah dan wadi’ah bisa dikategorikan 2 hal. Pertama, ijarah dhamanah disebabkan konteks yang terjadi atas sewa jasa terhadap tempat, jika dengan akad wadi’ah pada tempat dikategorikan pada wadi’ah yad amanah. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam hal ini dapat ditegaskan bahwa hukum positif dan hukum ekonomi Islam telah memuat secara lengkap tentang penyelesaian sengketa. dalam hukum positif, penyelesaian sengketa dilakukan dengan prosedur (APS) yaitu dengan tata cara non litigasi yang dilaksnakan di luar pengadilan antara petugas yang mengadakan jasa dengan pengguna jasa, dengan cara negosiasi. Jika dengan konsep hukum ekonomi Islam penyelesaian dilaksanakan jalur perdamaian antara kedua belah pihak (al-shulhu) disebabkan ini salah satu dianjurkan oleh hukum Islam.
Jumlah Halaman
X+64
Penerbit
Pustaka Diniyah
ISBN
978-623-8613-06-9
EISBN
978-623-8613-07-6
Tahun Terbit
2024
Format
6